Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk?


.

Menteri pendidikan nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program ( PTS ) yang dianggap ilegal. Hal ini menyusul di usutnya "Lembaga Pendidikan " pemberi gelar master dan dokter di negeri ini. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu. Konon peserta program S3 membentuk tim sukses untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.

Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada." Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".


DISKUSI

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?

b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?

d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?

e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?

f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ?

JAWAB

a. Menteri pendidikan nasional dan pihak direktorat jendral pendidikan tinggi.

b. - Teori Hak

adalah hak seseorang, utamanya mahasiswa yang sedang mengejar gelar sarjana untuk memakai jasa konsultasi skripsi. Karena seorang mahasiswa menggunakan jasa tersebut dengan alasan yang masuk akal, seperti dosen susah ditemui, mahasiswa tersbut sibuk, dan lain-lain.

-Teori Egoisma

memang, dengan memakai jasa tersebut, mahasiswa terkesan egois karena mereka hanya memikirkan nilai mereka saja, bukan memikirkan bagaimana cara skripsi tersebut dibuat, perjuangannya dalam mengerjakan dan mencari data, dan lain-lain.

-Teori keadilan

sejatinya memang tak adil antara mahasiswa yang mengerjakan skripsi sendiri dan memakai jsa konsultasi. Tapi selama mereka (pemakai jasa konsultasi) mempelajari skripsi tersebut, memahami, dan bisa menjawab pada saat sidang, saya rasa itu sah-sah saja.

-Teori utilitarianisme

dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.

-Teori kelukaan

jelas, dunia pendidikan, terutama mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri dilukai oleh kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang mati-matian mengejar dosen, mengadakan bimbingan, pontang-panting mencari data, sedangkan di sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra.

c. Setuju, karena setiap manusia pasti akan melakukan pembenaran dalam argumentasinya, walaupun terkadang argumen tersebut merupakan argumen yang salah (tidak etis).

d. Masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.

e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi tidak perlu di larang tetapi hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada pengguna jasa.

f. Sah - sah saja asal tidak mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis.

Your Reply