ETIKA TERHADAP HUKUM


.

Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang paliti akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepda karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangn sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenegakerjaan. Dalam kasus ini, perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

One Response to “ETIKA TERHADAP HUKUM”

  1. sandi says:

    benar, sebab dalam UU N0. 13/2003, salah satu pasal menjelaskan bahwa kalau terjadi PHK karena kondisi perusahaan, harus ada pemberitahuan lebih awal

Your Reply