Contoh Penipuan Perusahaan PJTKI


.

Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekruitmen untuk tenaga babyu sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengiktui training dijanjikan akan dikirim ke Negara-negara tujuan, bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke nergara tujuan.

B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 buakn training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Keetika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PJTKI tesbut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke Negara tujuan untukm bekerja.

One Response to “Contoh Penipuan Perusahaan PJTKI”

  1. Unknown says:

    Sallam Hangat,

    "PENIPUAN DAN PENGELAPAN DANA PJTKI"

    Sekali lagi Mohon keseriusan Jaksa Penuntut Kasus PENIPUAN DAN PENGELAPAN DANA PJTKI yang hanya menuntut vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Dra,
    Tessa Laurina padahal Sudah jelas, bahwasannnya Puluhan korban penipuan Dra, Tessa Laurina adalah orang-orang daerah yang tidak mengerti hukum yang ingin berkerja di luar negeri dengan biaya rata-rata 40 Juta rupiah.

    Salah satu hal yang meyakinkan para korban adalah dengan dibuatkannya visa keberangkatan, surat
    dari Kedutaan Besar beberapa kedutaan besar negara calon penerima TKI.

    Visa dan beberapa surat-surat palsu tersebut ternyata palsu tetapi tidak pernah dibahas dalam tuntutan JAKSA Penuntut.

    Saya sangat ingat bahwa saat proses penerimaan calon PJTKI Dra, Tessa Laurina tidaklah sendiri, suami
    beliau "AMIRUDDIN RALI" yang menjabat sebagai salah satu manajer di Yayasan Tiara Bina Sejahtera adalah salah satu aktor/presentator yang selalu meyakinkan para calon TKI bahwasannya para calon TKI akan segera diberangkatkan.

    Para Calon TKI ditampung didaerah Jakarta Selatan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, dan bahkan ternyata penampungan tersebut adalah kontrakan yang sengaja di kontrak perbulan oleh Yayasan Tiara Bina Sejahtera.

    Terdapat waktu dimana para calon TKI di "USIR" oleh pemilik kontrakan tersebut karena Yayasan Tiara Bina Sejahtera sudah tidak lagi membayar uang kontrakan.

    "AMIRUDDIN RALI" adalah suami dan salah satu pengurus Yayasan Tiara Bina Sejahtera, dan Dra, Tessa Laurina, adalah Sekertaris Jendral LSM LIRA.


    Saya sangat memohon agar hukum di tegakan seadil-adilnya karena kasus ini adalah sindikasi / jaringan kejahatan PROFESIONAL dan saya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membantu memperjelas nasib Korban Penipuan ini.

Your Reply